Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Lahat merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Lahat dan mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pembantuan dibidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik, sesuai dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 58 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian tugas masing-masing Jabatan Struktural dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat. Dalam penyelenggaraan tugas tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat mempunyai kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Kedudukan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pembantuan dibidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan Bidang Statistik.
Fungsi

Melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah

Melaksanakan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah

Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah

Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum

Melaksanakan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika