BAPENDA-LAHAT .Sosialisasi kepatuhan pajak dan ketetapan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak dan retribusi daerah tahun 2021 diselenggarakan pada hari ini,Selasa(30/11) di Ballroom Hotel Calista Lahat.
Hadir dalam acara ini Kepala Bapenda Kabupaten Lahat Subranudin,SE M.A.P yang di wakili Sekretaris Bapenda Kabupaten Lahat beserta jajaranya,Kajari Lahat atau yang mewakili serta para peserta dan tamu undangan yang sempat hadir.
Heliana,SE selaku Kasubid Regulasi dan informasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat dalam laporanya menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi tentang berbagai pajak dan retribusi daerah.Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak dan retribusi daerah bagi pembangunan daerah.
“Sebagai peserta sosialisasi wajib pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari wajib pajak hotel,restoran,hiburan,sarang burung walet,parkir dan reklame “sampainya
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Lahat Subranudin,SE.M.A.P melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Lahat Lidyawati,S.Hut dalam kata sambutanya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan pajak dan retribusi yang mempunyai kontribusi yang besar dari pendapatan asli bagi pemerintah Kabupaten Lahat,oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi.
Di tambahkanya bahwa penerimaan daerah akan semakin meningkat jauh yang lebih besar apabila semua pihak mempunyai komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang nyata demi peningkatan pendapatan asli daerah yang pada muaranya akan memberikan kontribusi pada pembangunan di Kabupaten Lahat.
“Dengan di selenggarakanya sosialisasi ini di harapkan akan dapat meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak daerah untuk berkontribusi secara nyata terhadap kemajuan Kabupaten Lahat.”tuturnya
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Lahat Muhammad Anshori,SE.M.Si menambahkan sesuai dengan aturan yang ada untuk terus mensosialisasikan dalam meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak terkait dengan izin usaha baik perseorangan maupun badan.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang landasan hukum pajak dan retribusi daerah sehingga dapat di sosialisasikan kepada wajib pajak yang lain.”ucapnya