LAHAT,Kominfo- Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan pencegahan pernikahan pada anak usia dan penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas I B Tahun 2021 yang dihadiri langsung oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Senin ( 27/9/2021 ), bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Assisten I, Kakankemenag Lahat, Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Lidyawati Cik Ujang beserta Anggota, Ketua GOW, Ketua DWP, OPD terkait, Nara sumber berasal dari Provinsi Sum-Sel,dan 40 peserta perwakilan dari masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Lahat.
Bupati Lahat,Cik Ujang.SH dalam sambutannya menyampaikan, di masa pandemi covid-19 terjadi peningkatan pernikahan pada usia anak, hal ini disebabkan karena permasalahan ekonomi, perubahan pola hidup dimana masyarakat bekerja dari rumah, anak-anak bersekolah dari rumah dan tidak dapat bepergian maupun beraktivitas secara bebas sebagaimana dilakukan sebelum masa pandemi,” ujar Bupati Lahat
Menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional usia perkawinan ideal yaitu untuk wanita berusia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” sampainya
Dan juga saya sampaiian kepada nara sumber kami ucapkan terima kasih, semoga ilmu yang disampaikan menjadi amal jariah, kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya guna kemajuan kabupaten lahat yang kita cintai,” tutup Cik Ujang