1 | Dasar Hukum | : | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Website Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah; dan 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara; 5. Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 168/DKI/ 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 532 Tahun 2018 Tentang Penamaan Subdomain Website dan Alamat e-mail Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. |
2 | Persyaratan | : | Surat Permohonan; |
3 | Prosedur | : | 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pengajuan Sub Domain;
2. Proses Registrasi Sub Domain oleh Admin; 3. Menyampaikan Surat balasan terkait status Sub Domain. |
4 | Waktu pelayanan | : | 48 Jam |
5 | Biaya/ Tarif | : | Tidak ada biaya |
6 | Produk layanan | : | Sub Domain Website Kabupaten |
7 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | : | 1. Email : kominfo.bercahaya@gmail.com
2. Website Dinas : diskominfo.lahatkab.go.id 3. Kotak Pengaduan : www.lapor.go.id |
CONTOH SURAT PERMOHONAN SUBDOMAIN