Peraturan Menkominfo RI No. 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
Menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi maupun Kab/Kota berdasarkan pengelompokkan kewenangan dan layanan utama serta pendukung yang meliputi Bidang dan Seksi di Dinas Daerah hingga level unit kerja UPT Dinas. Yang berguna dalam penetapan struktur organisasi, tata hubungan kerja, tugas dan fungsi dari Dinas Kominfo yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota.
Selengkapnya Download DISINI