DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA KABUPATEN LAHAT
TUGAS
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
FUNGSI
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Lahat melaksanakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
d. Pelaksanaan administrasi dinas;
e. Pelaksariaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.